Jakarta–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pidana 3 pasang capres-cawapres ke Mabes Polri. Bawaslu berharap Polri segera menindaklanjuti laporan ini.
“Kita melaporkan penyalahgunaan dana kampanye 3 pasang calon capres-cawapres. 3 Pasangan itu ada dugaan melakukan pelanggaran dana kampanye yang berkaitan dengan tindak pidana,” kata anggota Bawaslu, Wirdianingsih, di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9)
Menurut Wirdianingsih, laporan ini baru disampaikan ke Mabes Polri sekarang karena lembaganya baru memperoleh bukti baru-baru ini.
“Kita ada indikasi dukungan itu pada satu-satu kejadian. Ada yang kena pasal 221, 223 dan 227 UU Pilpres tentang tindak pidana pelanggaran dana kampanye,” paparnya.
Menurut perempuan berkacamata ini, tiap pasangan melakukan pelanggaran yang berbeda-beda. Karena itu Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menuntaskan kasus ini.
“Ada yang mengenai dana asing, itu Bu Mega. Kalau SBY, menginformasikan data yang tidak sebenarnya. Kalau JK, tim kampanyenya tidak meloporkan apa-apa yang dikeluarkan,” papar Wirdyaningsih.
Saat ditanya apa bukti-bukti dari laporan Bawaslu, dengan tegas Wirdianingsih menjawab. “Buktinya, laporan dari audit akuntan publik. Kita baru sekarang karena mendapatkan ini baru tangal 17 September,” pungkasnya.
dtc/fid