Soloraya
Kamis, 17 September 2009 - 20:15 WIB

Susilo Adib belum tercatat sebagai warga Mojosongo

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Penggerebekan yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror di Kelurahan Mojosongo spontan membuat kaget warga. Warga tak menduga, jika wilayah Mojosongo ternyata menjadi tempat persembunyian orang-orang yang diduga kuat masuk dalam jaringan teroris.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Mojosongo, Agus Budwi menjelaskan, keberaadan Susilo selama ini tak pernah dikenal warga. Mengenai Pondok Pesantren Al Kahfi yang menjadi tempat mengajar Susilo, Budwi mengaku tak mengetahui secara persis. “Apalagi sejak pindah di rng road utara, praktis warga tak mengetahuinya,” paparnya.

Advertisement

Lurah Mojosongo, melalui Sekretaris Kelurahan, Joko Ruyono menjelaskan, kondisi RT 03/ RW XI Mojosongo, secara geografis memang cukup tersembunyi, naik turun dan masih luas lahannya. Di sisi lain, jumlah penduduknya juga masih sangat jarang. “Kalau melihat lokasinya sih memang cukup tersembunyi. Apalagi di Solo utara dengan kondisi tanah tandus, dan berbatasan dengan Karanganyar,” paparnya saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Kamis (17/9).

Saat ini, jumlah penduduk Mojosongo tercatat adalah 44.361 jiwa dengan jumlah kepala keluarga (KK) sebanyak 11.059 KK. Jumlah penduduk tersebut tesebar di wilayah seluas 532.927 hektare.

Terkait penggerebekan yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror, Rabu-Kamis (17-18/9) dini hari, Joko menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat edaran kepada tokoh mayarakat dan pengurus RT/ RW setempat, Jumat (21/8) lalu.

Advertisement

“Kami sebenarnya sudah mengedarkan surat ke masing-masing RT/ RW pada Agustus 2009 lalu. Surat tersebut berisi agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dini terhadap munculnya terorisme,” paparnya.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa warga diminta mewaspadai kehadiran warga baru, termasuk kegiatan yang mereka lakukan.  Selain itu, warga juga diminta melaporkan keberadaan tamu yang menginap paling lambat 24 jam. Dalam item ketiga, surat edaran tersebut juga meminta warga melaporkan aktifitas warga yang mencurigakan.

asa

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Susilo Teroris
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif