Soloraya
Kamis, 17 September 2009 - 16:49 WIB

LBH Mega Bintang praperadilankan Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - http://mybothsides.blogspot.com

Klaten (Espos)--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang mengajukan gugatan praperadilan terhadap institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten atas kasus pengusutan dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) bantuan gempa di Desa Jambu Kidul, Ceper.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (17/9) oleh LBH Mega Bintang selaku kuasa hukum Slamet Pamungkas, warga Jambu Kidul, Ceper, selaku pemohon.

Advertisement

Anggota Tim LBH Mega Bintang, Sigit N Sudibyanto mengatakan kasus dugaan korupsi dana RR bantuan gempa di Desa Jambu Kidul, Ceper telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) pada medio tahun 2008 lalu. Oleh Kejati, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari untuk proses lebih lanjut.

“Tetapi hingga saat ini tidak ada kejelasan prosesnya. Bahkan, kami belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kejari,” jelas Sigit kepada wartawan saat ditemui di PN.

Dalam ajuan praperadilannya, LBH Mega Bintang menerangkan, termohon yakni Kejaksaan Agung via Kejati Jateng via Kepala Kejari (Kajari) Klaten setelah mendapatkan laporan dugaan kasus itu telah menggelar serangkaian penyelidikan.

Advertisement

Namun demikian, sampai saat ini belum ada tersangka dan kabar soal perkembangan perkara.
“Bahwa karenanya tindakan termohon jelas dan nyata merupakan suatu bentun penghentian penyidikan yang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum,” terang Sigit dalam ajuan tertulis itu.

haa

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kejari LBH Mega Bintang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif