News
Kamis, 17 September 2009 - 14:35 WIB

KPPU: Fuel surcharge bisa dihapus

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pemberlakuan fuel surcharge pada maskapai penerbangan bisa dihapus jika pemerintah memiliki regulasi soal tarif melalui formula penghitungan yang baku.

“Jika pemerintah bisa punya regulasi soal tarif melalui formula penghitungan yang baku, maka fuel surcharge itu bisa dihapuskan,” ujar Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi di kantor KPPU, Jakarta, Kamis (17/9).

Advertisement

Ahmad menegaskan, pemerintah perlu membuat suatu rumusan formula fuel surcharge yang baku, sehingga besaran fuel surcharge yang dikenakan maskapai pada penumpangnya bisa konsisten.

Menurutnya, setiap maskapai saat ini memiliki formula penghitungan fuel surcharge yang berbeda antara satu maskapai dengan yang lainnya. Hal ini menimbulkan harga fuel surcharge yang berlainan.

Advertisement

Menurutnya, setiap maskapai saat ini memiliki formula penghitungan fuel surcharge yang berbeda antara satu maskapai dengan yang lainnya. Hal ini menimbulkan harga fuel surcharge yang berlainan.

“Seharusnya pemerintah mengatur pemberlakuan fuel surcharge secara konsisten dengan menggunakan formula baku, sehingga bisa mengidentifikasi besaran fuel surcharge yang pasti bagi semua maskapai,” jelasnya.

Ia mengatakan, dengan adanya formula tersebut, pemerintah bisa mendapatkan besaran fuel surcharge setiap maskapai yang menjadi landasan untuk secara tegas menindak pelaku usaha yang memberlakukan fuel surcharge tidak sesuai dengan tujuannya.

Advertisement

Ia mencontohkan, pada bulan Mei 2006 rata-rata harga avtur Rp 5.600 per liter. Pada waktu itu rata-rata harga fuel surcharge sekitar Rp 20.000. Ketika harga avtur naik menjadi Rp 8.206 per liter di akhir 2008, fuel surcharge yang dikenakan naik lebih tinggi dan berada di kisaran Rp 160.000-480.000.

“Saat ini yang paling tinggi mengenakan fuel surcharge adalah Garuda,” jelasnya.

Tingginya fuel surcharge yang dikenakan Garuda, menurutnya lebih karena volume avtur dan kapasitas penumpang lebih besar dibandingkan maskapai lainnya.

Advertisement

Selain itu, KPPU juga mendesak pemerintah menghitung ulang besaran fuel surcharge di setiap maskapai dalam negeri. Pasalnya, KPPU menemukan adanya ketidakseimbangan antara harga avtur dan fuel surcharge.

“Fuel surcharge seharusnya dibayar menutupi harga avtur yang tinggi, tapi sekarang ini penurunan harga avtur tidak sebanding dengan fuel surcharge yang naik,” katanya.

Menurut Ahmad, sampai saat ini tidak ada kebijakan pemerintah yang secara khusus mengatur fuel surcharge. Kebijakan terkait tarif penerbangan masih menggunakan Keputusan Menteri No 9 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Advertisement

Fuel surcharge sebagai kompenen baru dalam industri penerbangan secara resmi diberlakukan sejak bulan Mei 2006. Dengan tambahan fuel surcharge, maka tarif penerbangan menjadi terdiri dari fare basic, fuel surcharge, Iuran Wajib Jasa Raharja, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada awalnya, implementasi fuel surcharge dilakukan melalui penetapan oleh Indonesia National Air Carrier Association (INACA), akan tetapi kemudian KPPU menyatakan bahwa penetapan INACA merupakan bentuk kartel yang dilarang dalam UU No 5 tahun 1999.

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : Dihapus Fuel Surcharge KPPU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif