News
Kamis, 17 September 2009 - 18:22 WIB

Hakim tunda vonis anggota DPRD Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menunda pembacaan vonis hukuman anggota DPRD Jateng M Riza Kurniawan, terdakwa kasus Narkoba jenis sabu-sabu, karena sakit.

Sedianya sesuai jadwal, Kamis (17/9) majelis hakim BW Charles Ndaumanu SH (ketua) dan anggota majelis hakim Setya Budi SH dan Amin Sembiring SH akan membacakan vonis putusan terhdap anggota Dewan itu.

Advertisement

“Karena terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit maka sidang ditunda pada 1 Oktober mendatang,” kata Charles langsung menutup sidang yang hanya berlangsung beberapa menit saja.

Terdakwa Riza tidak hadir dalam perdisangan serta hanya mengirimkan surat sakit dari dokter kepada majelis hakim.

Dengan ditundanya vonis Riza, majelis hakim juga menunda vonis putusan terdakwa kasus sama yakni anggota Dinas Kedokteran dan Kesehatan (Disdokkes) Polda Jateng Brigadir Polisi Yudhik Noviantoro yang disidang secara terpisah.

Advertisement

Pada sidang sebelumnya JPU M Anggidigdo SH menuntut terdakwa Riza tujuh bulan penjara dikurangi masa tahanan serta denda sebesar Rp 1 Juta subsidier 2 bulan kurungan penjara.

Riza terbukti melanggar ketentuan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, telah menerima sabu-sabu dari koleganya anggota Disdokkes Polda Jateng Brigadir Polisi Yudhik Noviantoro.

Brigadir Polisi Yudhik Noviantoro juga dituntut hukuman tujuh bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Advertisement

Terhadap tuntutan itu, Riza anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pledoinya menyatakan dirinya tidak bersalah dan meminta agar majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan.

Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dan darah pasca penangkapan dirinya pada Kamis (18/7) ternyata hasilnya negatif.

oto

Advertisement
Kata Kunci : Dprd Jateng Hakim Vonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif