News
Rabu, 16 September 2009 - 12:53 WIB

SBY: Kaji kembali RUU Rahasia Negara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar RUU Rahasia Negara dibahas kembali untuk disesuaikan dengan konteks yang benar yang bisa dipahami masyarakat.

“Mari letakkan dalam konteks yang benar. Kalau memang memang perlu duduk bersama, masih perlu sosialisasi, masih perlu persiapan yang lebih matang, agar hadirnya undang-undang ini menjadi solusi penyelenggaraan kehidupan bernegara, jalannya pemerintahan,” kata Presiden saat membuka rapat terbatas soal RUU Rahasia Negara di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/9).

Advertisement

Dikatakan Presiden, pembahasan yang lebih matang mengenai RUU Rahasia Negara diharapkan bisa membuat masyarakat mengerti mengenai perlunya UU ini, dan mengerti duduk persoalan serta kandungan UU ini.

“Itu yang penting dan jangan sampai karena faktor sempitnya waktu, karena faktor-faktor yang lain kita memaksakan sebuah UU, padahal kita tahu masih ada yang mesti kita rampungkan dan bereskan,” kata Presiden.

Advertisement

“Itu yang penting dan jangan sampai karena faktor sempitnya waktu, karena faktor-faktor yang lain kita memaksakan sebuah UU, padahal kita tahu masih ada yang mesti kita rampungkan dan bereskan,” kata Presiden.

Hadir dalam rapat terbatas itu, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Menkominfo Muhammad Nuh, Menhan Juwono Sudarsono, Mendagri Mardiyanto, Seskab Sudi Silalahi, Mensesneg Hatta Radjasa, Menlu Hassan Wirajuda, Menkum Ham Andi Mattalatta, Panglima TNI Jendral Djoko Santoso, dan Kepala BIN Syamsir Siregar.

Menurut Presiden, di sebuah negara demokrasi seperti Indonesia tetap diperlukan sebuah UU yang mengatur Kerahasiaan Negara untuk menjaga stabilitas keamanan negara.

Advertisement

“Tetapi memang tidak benar atas nama rahasia negara, kaidah-kaidah good governance, kaidah-kaidah transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan itu lantas dikorbankan, keliru itu,” katanya.

Dikatakannya, UU Rahasia Negara tidak boleh digunakan aparat pemerintah untuk menutup diri untuk tidak akuntabel, transparan dan tidak terbuka.

“Kalau itu yang terjadi memang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, bertentangan dengan kaidah-kaidah tata kelola pemerintah yang baik,” katanya.

Advertisement

Dijelaskan Presiden, di negara demokrasi mana pun selalu ada faktor yang berhadapan antara liberty atau kemerdekaan dan kebebasan sebagai nafas demokrasi dengan prinsip keamanan. Kalau terlalu kuat liberty sedangkan keamanan diabaikan maka akan terjadi kehidupan yang tidak baik, bisa disebut anarkis atau tidak aman.

Kalau diutamakan keamanan, lanjutnya atau tidak ada sama sekali kebebasan, freedom, HAM maka kehidupan menjadi mencekam, otoritarian, menimbulkan persoalan yang tersimpan yang bisa meledak.

Pembahasan RUU Rahasia Negara di DPR saat ini mendapat sorotan dan kecaman berbagai kelompok masyarakat karena banyak pasal yang dainggap akan memperkuat kekuasaan negara terhadap masyarakat.

Advertisement

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif