Soloraya
Rabu, 16 September 2009 - 16:10 WIB

Satpol PP razia PNS indisipliner

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Petugas dari Satuan Polisi Pmong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali berhasil menangkap basah sejumlah PNS yang kedapatan berbelanja di pasar dan pusat perbelanjaan pada jam kerja, Rabu (16/9). Selain itu, petugas juga menyita sebuah kendaraan dinas berupa sepeda motor plat merah yang ditinggal kabur pemiliknya saat hendak di razia.

Menurut pantauan Espos razia yang dipimpin Kasi Pembinaan Umum Satpol PP, Susmono Dewo itu dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan antara lain Pasar Sunggingan, Toserba Galaksi, Toserba Mitra dan toko pakaian Amigo.

Advertisement

Aparat menerjunkan beberapa petugas untuk menyisir secara cermat PNS yang kedapatan bolos saat jam kerja masih berlangsung.

Usaha petugas tak sia-sia beberapa PNS berhasil ditangkap basah sedang asyik berbelanja menghiraukan tanggung jawab pekerjaannya di kantor. Tiga PNS dari Bagian Organisasi dan Kepegawaian terjaring di swalayan Luwes.

“Di sini (Luwes) juga kami menemukan sepeda motor dinas yang dipakai untuk berbelanja, namun pemiliknya kabur,” ujar Agus Widianto ditemui di sela-sela razia.

Advertisement

Penyisiran dilanjutkan ke Pasar Sunggingan. Di lokasi ini pula ditemukan tiga PNS dari Disperindagsar yang juga tengah berbelanja. Begitu pula saat razia dilakukan di Toserba Mitra, dimana seorang PNS dari Bagian Humas Informatika dan Protokol juga kedapatan tengah antre membayar barang belanjaannya di kasir. Semua PNS yang dirazia adalah wanita.

Para PNS yang terjaring itu diminta untuk menandatangani berita acara yang sudah disiapkan petugas.

Agus mengutarakan, nama-nama PNS tak disiplin tersebut selanjutnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diproses lebih lanjut.

Advertisement

Mengacu pada keterangan yang tertera dalam berita acara yang ditandatangani petugas, razia itu dilakukan berdasarkan surat Kepala Satpol PP No 300/435/36/2009 tanggal 15 Sepetember 2009 tentang Operasi PNS. Mereka yang terjaring razia dinilai melanggar disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Bupati No 7/2006 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah No 024/03800/22/08.

kha

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif