News
Rabu, 16 September 2009 - 15:42 WIB

Polri punya 3 bukti Chandra & Bibit salah gunakan wewenang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ada 3 alat bukti yang digunakan Polri sebagai ‘senjata’ untuk menjadikan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang KPK.

Direktur III Bareskrim Mabes Polri Kombes Yovianus Mahar menegaskan, penetapan 2 pimpinan KPK menjadi tersangka telah sesuai pasal 184 KUHAP. Pasal itu menyebutkan 5 alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Advertisement

“Yang sudah kita dapatkan 3. Dua dari tiga alat bukti itu bisa kita nyatakan perbuatan itu ada,” kata Yovianus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Tiga alat bukti yang sudah dimiliki polisi yaitu hasil pemeriksaan saksi, surat-surat dan keterangan saksi ahli. Yovianus menjelaskan, 16 saksi telah diperiksa. Selain itu surat yang berkaitan dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK juga ditemukan.

“Pencegahan dan penerimaan serta dan sebagainya, itu sebagai alat bukti untuk surat. Kemudian, untuk petunjuk rangkaian dari suatu cerita menjadi petunjuk,” ujarnya.

Advertisement

Bukti lainnya, kata Yovianud, keterangan dari saksi ahli. “Ahli sudah kita periksa dan menyatakan itu merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh oknum ini sesuai dengan pasal yang dijelaskan,” kata Yovianus.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 3 orang jaksa penuntut umum (JPU) terbaik untuk menyiapkan tuntutan terhadap petinggi KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Keduanya dijadikan tersangka penyalahgunaan wewenang.

“Kita sudah siapkan tiga JPU. Mereka adalah Ali Mukartono, M Fadel dan  Syahnan Tanjung. Mereka adalah yang terbaik,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Rabu.

Advertisement

Hendarman menjelaskan polisi telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 3 September 2009 kepada Jampidsus. “Kalau polisi sudah mengeluarkan SPDP, Kejaksaan otomatis mengeluarkan P-16 yaitu jaksa yang melakukan supervisi. 3 Orang inilah yang melakukan supervisi,” katanya.
dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Jaksa KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif