Soloraya
Rabu, 16 September 2009 - 15:16 WIB

Pelaku adegan mesum didakwa langgar UU Pornografi dan Pornoaksi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Kasus produksi VCD porno Gondangrejo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (16/9).

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Ketua majelis hakim RE Setyawan tak hanya mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), melainkan juga langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Advertisement

Saksi pertama yang dihadirkan adalah dua petugas Polsek Gondangrejo yang kali pertama melakukan penyelidikan kasus itu, setelah menangkap dan mendengarkan pengakuan dari lima pemuda yang menonton adegan tidak senonoh yang dilakukan dua rekannya.

Dalam sidang itu terungkap, terdakwa JK, 34, aktor dalam film porno itu yang berinisiatif merekam adegan persetubuhannya dengan pacarnya, DI, 22, seorang sales promotion girl (SPG).

Dia pula yang kemudian mengedarkan film tersebut, yang sudah diformat ke dalam bentuk video compact disc (VCD) oleh MI, 30, warga Boyolali.

Advertisement

JK dan DI terkena dakwaan paling berat, yakni melanggar Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 282 KUHP tentang peredaran barang-barang porno dan diancam hukuman penjara maksimal sampai 12 tahun.

JPU Eko Kuntadi SH yang dikonfirmasi wartawan seusai sidang, menuturkan awalnya JK menyewa handycam milik MI, yang memang memiliki usaha persewaan kamera dan video shooting.

“Alasannya untuk merekam acara piknik keluarga. Makanya, MI langsung meminjamkan handycam tersebut. Setelah beberapa hari, barang itu dikembalikan dan kasetnya diminta agar diformat ke dalam bentuk VCD agar tidak rusak. Ternyata, yang direkam bukan acara piknik keluarga, melainkan adegan intim antara JK dan DI yang durasinya sekitar 28 menit,” paparnya.

Advertisement

Sebenarnya, MI yang mengetahui isi film itu adalah adegan mesum berusaha menolak permintaan JK. Namun setelah dipaksa dengan alasan hasil rekaman itu hanya untuk koleksi pribadi, akhirnya MI bersedia menggandakan film tersebut hingga lima keping VCD.

Dalam perkembangannya, lima keping VCD itu malah dibagi-bagikan JK kepada rekan-rekannya. VCD itulah yang kemudian ditonton beramai-ramai oleh lima pemuda tersebut, dan kemudian menjadi awal terungkapnya kasus itu oleh aparat Polsek Gondangrejo.

Sementara itu, ketiga terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dalam sidang tersebut. DI bahkan ditemani oleh kedua orang tuanya yang datang dari Gondangrejo. Namun saat dimintai keterangan, keduanya memilih bungkam.

dsp

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif