Solo (Espos)–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Gugatan praperadilan terhadap Polri diajukan terkait dengan penetapan tersangka terhadap dua pimpinan KPK yaitu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Sedangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penyelidikan kasus Bank Century yang ditangani KPK.
Dua gugatan yang diajukan secara bersamaan tersebut telah diregister dengan nomor 37/Pid.Prap/2009/PN JKT SEL untuk gugatan terhadap Polri. Sedangkan untuk gugatan KPK dengan nomor 39/Pid.Prap/2009/PN JKT SEL.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam jumpa pers yang digelar di kantor MAKI menjelaskan, penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan terhadap Anggoro Wijojo dalam kasus PT Masaro dan pencekalan serta pencabutan pencekalan terhadap Djoko S Tjandra bisa mengebiri kewenangan KPK.
“Harus diwaspadai ini sebagai bentuk pengebirian KPK. Dengan penetapan tersangka maka mereka secara otomatis dinonaktifkan sesuai Pasal 32 UU Tipikor,” tegas Boyamin.
Boyamin menduga, penetapan dua pimpinan KPK tersebut karena latar belakang faktor emosional. Bahkan, dia memperkirakan, kasus tersebut lebih karena dipicu kecemburuan kelembagaan.
Dia menilai, tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan terhadap Anggoro Wijojo dalam kasus PT Masaro dan pencekalan serta pencabutan pencekalan terhadap Djoko S Tjandra tidak sah karena tindakan pimpinan KPK sudah sesuai aturan yang ada dan tidak terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
dni