Jakarta–Mahkamah Agung (MA) menerima Peninjauan Kembali (PK) terpidana 3 kasus korupsi Al Amin Nasution. Dengan demikian, mantan suami pedangdut Kristina tersebut tetap divonis 8 tahun penjara.
“Putusan menolak kasasi Jaksa dan mengabulkan kasasi Terdakwa. MA menghukum Al Amin Nasution 8 tahun penjara,” kata anggota majelis hakim Kresna Harahap saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9).
Sebelumnya, mantan anggota DPR Komisi IV itu divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, ia juga dimintai pengembalian uang sebesar Rp 2,3 miliar.
Al Amin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel.
Ia juga bersalah menerima uang dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Terakhir, Al Amin juga diketahui menerima uang dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.
dtc/fid