News
Rabu, 16 September 2009 - 20:50 WIB

M Jasin pastikan tidak akan mundur dari KPK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Setelah sempat diisukan mundur dari KPK, M Jasin menegaskan tetap bertahan di KPK. Isu mundur hanyalah sebuah wacana kosong.

“Itu hanya wacana dari luar, kita akan tetap berjalan terus,” kata Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (16/9).

Advertisement

Menurut Jasin, pelaksanaan tugas akan tetap dilakukan sesuai dengan UU KPK. Kewenangan akan diatur sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pembagian tugasnya nanti diatur kemudian, kemarin kan pembagiannya karena masih lengkap,” tambahnya.

Intinya, kata Jasin, pimpinan KPK dipilih bukan untuk mengundurkan diri. Pelaksanaan tugas harus dilakukan secara cepat. “Ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus,” pungkasnya sambil bercanda.
Sementara itu, Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto mengeluhkan status tersangka yang diterimanya. Selama ini, ia merasa sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita mengerjakan pekerjaan sesuai aturan tapi tetap disalahkan,” ujar Bibit usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel.

Advertisement

Selain Bibit, polisi juga telah menetapkan pimpinan yang lain, Chandra M Hamzah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Ini adalah kali kedua mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut Bibit, pencekalan yang dilakukan KPK kepada Joko Tjandra masih masuk dalam lingkup penyelidikan dan penyidikan kasus jaksa Urip Tri Gunawan. Seiring berjalannya waktu, KPK tidak menemukan bukti yang cukup mengarah ke Joko.

“Ternyata setelah itu tidak terlibat maka dicabut lagi cekalnya,” tegas Bibit.

Advertisement

Sementara itu, Chandra enggan menjawab mengenai kontroversial peningkatan status dirinya. Ia menyerahkan persoalan itu kepada pengamat hukum.

“Tanya ahli hukum saya tidak bisa memberikan pendapat,” pungkas Chandra.
dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Kasus KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif