News
Selasa, 15 September 2009 - 14:10 WIB

Densus 88: Wajar hakim tolak gugatan Abu Jibril

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim Densus 88 Mabes Polri memenangkan gugatan praperadilan yang ajukan Abu Jibril atas penangkapan anaknya, Mohamad Jibril. Densus beranggapan, penangkapan terhadap tersangka terorisme itu sesuai prosedur.

“Kita melakukan penangkapan karena kita anggap ada tindak pidana terorisme,” kata kuasa hukum Densus 88 Kombes Iza Fadri usai pembacaan putusan ditolaknya gugatan Abu Jibril oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (15/9).

Advertisement

“Menurut kami putusan itu wajar dan memang sudah menduga dari awal bahwa langkah kita sudah sesuai prosedur hukum,” jelas dia.

Dikatakan Iza, polisi yakin Jibril terlibat dalam aksi terorisme dalam hal pendanaan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton. Sebab, penyelidikan polisi mengarah ke sana.

“Ya yakin, karena sudah dilakukan polisi penyidikannya ke arah sana. Dan ini berkaitan dengan terorisme,” cetusnya.

Advertisement

Namun, ketika disinggung lebih jauh mengenai pendanaan tersebut, Iza enggan menjelaskan. Alasannya, hal itu sudah menyangkut pokok perkara.

“Itu substansi, itu prosedur. Pokoknya segala substansi akan dibuktikan di sidang pengadilan Jibril,” pungkasnya.

Jibril ditangkap pada Selasa (25/9) bulan lalu. Saat itu, dia hendak pulang dari kantor situs berita Islam Arrahmah.com di Bintaro ke rumah ayahnya di Pamulang, Tangerang.
dtc/tya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Abu Jibril Praperadilan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif