Solo (Espos)–Aparat Polsek Laweyan menyita puluhan liter ciu dan 23 botol minuman keras (Miras) di sebuah rumah di Baron Cilik RT 02/RW VI Bumi, Laweyan, Minggu (12/9) sore.
Miras berbagai merk tersebut disita dari Didik, 39, yang kedapatan menjual Miras di rumah sekaligus toko tersebut. Tercatat ada dua jeriken ciu yang berisi 60 liter, 15 botol air mineral ukuran 1,5 liter, sembilan botol anggur putih, delapan anggur merah dan lima botol anggur kolesom.
Penggerebekan rumah tersebut dilakukan oleh polisi setelah ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di rumah tersebut digunakan untuk berjualan Miras. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi rumah Didik.
Saat polisi melakukan penggeledakan, ditemukan botol Miras dalam kardus dan puluhan liter ciu siap edar di dalam rumah tersebut. Miras tersebut langsung disita dan Didik menjalani pemeriksaan di Mapolsek Laweyan.
“Ada informasi yang masuk, kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dari ditemukan barang bukti Miras,” ungkap Kanitreskrim Polsek Laweyan Ipda Supardi mewakili Kapolsek Laweyan AKP Sukidi dan Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto kepada wartawan, Senin (14/9).
Dia mengatakan, meski di rumah tersebut ada toko, namun Miras tersebut disembunyikan di dalam rumah. Ada dugaan, pelaku telah menjual Miras sejak enam bulan yang lalu. Supardi mengatakan, pelaku dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan segera menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Supardi menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama bulan puasa. Selain Miras, kata dia, pihaknya juga mengantisipasi Pekat lainnya seperti perjudian. “Selama ini memang sudah, namun terus kami intensifkan lagi. Semua Pekat akan kami tindak,” kata dia.
dni