News
Senin, 14 September 2009 - 18:26 WIB

Pemkot Salatiga ancam cabut izin penempatan pedagang glonggongan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mengancam akan mencabut izin penempatan sejumlah pedagang di Pasar Raya I yang tepergok menjual daging glonggongan dalam razia tim gabungan dinas terkait di wilayah setempat.

Perihal kemungkinan tindakan tegas itu disampaikan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga, Bustanul Arifin, guna memberikan efek jera kepada pedagang-pedagang lain yang telah dan hendak berbuat nakal. Hal itu mengingat perilaku mereka selama ini tidak hanya merugikan, melainkan meresahkan masyarakat di Kota Salatiga selaku konsumen.

Advertisement

“Sejauh ini kami masih mengkaji dan mempertimbangkan kemungkinan penerapan kebijakan itu. Namun untuk kejelasannya Satpol akan terlebih dulu berkoordinasi dengan Disperindagkop dan UMKM (Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang membina mereka,” ungkap Bustanul kepada Espos di ruang kerjanya, Senin (14/9) pagi.

Kepala Satpol PP menyatakan, perlunya tindakan tegas kepada pedagang karena mereka yang diketahui menjual daging glonggongan mengantongi izin penempatan dari Pemkot Salatiga melalui dinas terkait. Bahkan setelah beberapa kali terjaring razia dan barang dagangannya disita, ada pedagang yang tetap nekat menjual daging glonggongan dengan beragam alasan.

Seperti diketahui, dalam razia yang digelar tim gabungan selama dua pekan terakhir secara berturut-turut, secara keseluruhan petugas menyita sekitar satu kuintal daging sapi glonggongan dari sejumlah pedagang. Dalam penemuan terakhir, Sabtu (12/9) lalu, petugas bahkan mencurigai penggunaan karpet penyerap air untuk menyamarkan penjualan daging berkategori haram itu.

Advertisement

Penegasan senada dikemukakan Kasi Perlindungan Konsumen Disperindagkom & UMKM Kota Salatiga, Suhardi. Bahkan menurutnya, pemberlakukan tindakan tegas tak hanya penting diterapkan untuk pedagang nakal di pasar-pasar tradisonal, namun juga kepada pengelola toko yang berulangkali terbukti menjual bahan-bahan makanan kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi lainnya.

“Hal itu karena kelalaian tersebut tak hanya merugikan, namun bisa membahayakan keselamatan warga masyarakat yang menjadi konsumen. Jadi memang harus ditindak tegas seperti diamanatkan Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, agar ada perhatian memadai dari pedagang perihal keamanan barang-barang yang dijualnya sehari-hari,” tandasnya secara terpisah.

try

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Daging Glonggongan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif