Soloraya
Minggu, 13 September 2009 - 17:19 WIB

Ayah pembunuh bayi sendiri terancam hukuman seumur hidup

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Polisi menetapkan tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan bayi kandung di Desa Krandegan, Bulukerto, Wonogiri. Karenanya, Sugeng Riyanto, ayah korban terancam hukuman seumur hidup.

Hal ini sesuai pasal 340 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu paling lama 20 tahun.

Advertisement

“Pelaku tunggal, yakni ayah kandung bayi dan kemarin (Jumat-red) sudah dilakukan rekonstruksi. Kejadian itu jelas terencana, karena isteri tersangka pingsan saat bayi diminta dan dicekik,” ujar Kapolres, Sabtu (12/9). Kapolres ditemui Espos seusai memimpin upacara <I>Gelar pasukan ketupat candi 2009<I> menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan bayi berkat kepedulian dan partisipasi masyarakat.

“Berkat partisipasi masyarakat itulah, anggota (polisi) menindaklanjuti dan dengan cepat melakukan penyelidikan. Karena ayah korban merasa diincar polisi, maka tidak lama kemudian tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek,” jelasnya.

Tersangka Sugeng kepada wartawan mengaku melakukan pencekikan karena malu lantaran baru tiga bulan menikah, sang isteri sudah melahirkan. Dia mengakui kalau bayi yang lahir dari rahim isterinya itu adalah anaknya sendiri.

Advertisement

tus

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bayi Pembunuhan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif