Jakarta–Pasal yang dikenakan polisi pada oknum di KPK tidak main-main. Tersangka yang disebutkan Jampidsus Marwan Effendi berinisial C itu diancam hukuman badan hingga 20 tahun penjara. Kuat dugaan bila C akan segera ditahan.
“Pelanggaran pasal 12 e UU KPK No 30/2002 soal pencekalan ancaman maksimalnya hingga 20 tahun penjara dan pasal 23 soal pelanggaran kewenangan ancaman maksimalnya hingga 6 tahun penjara, jadi bisa ditahan,” ujar sumber detikcom, Minggu (13/9).
Tapi penahanan ini tergantung kondisi pada saat pemeriksaan. “Tunggu saja perkembangan dari penyidik,” terang sumber itu.
Jampidsus Marwan Effendi saat dikonfirmasi tidak tahu soal pasal yang menjerat oknum KPK itu. “Tanyakan saja ke penyidik,” ujarnya.
Status tersangka telah dibantah oleh pejabat KPK. Usai pemeriksaan di Bareskrim Polri Jumat 11 September 2009 mereka menegaskan bila semua pimpinan dan staf di KPK masih berstatus saksi. Mereka diperiksa dalam dugaan pelanggaran kewenangan pencekalan Joko S Tjandra dan Anggoro Widjaja.
Pimpinan KPK menjelaskan bila kewenangan mereka dalam pencekalan itu merupakan lex specialis yang diperkuat fatwa Mahkamah Agung (MA).
dtc/tya