Soloraya
Sabtu, 12 September 2009 - 18:48 WIB

11 penjudi di 4 lokasi dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Dalam waktu 1×24 jam jajaran Polres Boyolali menangkap 11 pelaku judi di empat lokasi yang berbeda, mulai Jumat hingga Sabtu (12-13/9) dini hari.

Di empat lokasi yang digerebek tersebut, para pelaku memainkan judi yang berbeda, mulai dari sabung ayam hingga judi dadu kopyok.

Advertisement

Menurut keterangan Kapolres Boyolali AKBP Agus Suryo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto, polisi melakukan penggerebekan berdasarkan informasi warga yang jengah dengan maraknya judi di tempat mereka.

Laporan itu langsung ditindak lanjuti polisi dengan melakukan penggerebekan yang menjadi bagian dari Operasi Pekat (penyakit masyarakat).

Polisi menggerebek lokasi adu jago di Dukuh Pengulon, Desa Gladaksari, Ampel. Di lokasi ini polisi berhasil membekuk seorang pelaku sabung ayam bernama Yok Wardoyo, 59, warga Jl Suropati Gang IV, Mangunsari, Sidomukti, Salatiga.
Selanjutnya, operasi dilakukan di pasar kayu di Dukuh Pabrik Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede, yang dilaporkan menjadi lokasi perjudian. Seorang tersangka ditangkap, yakni Muhaiminun, 50, warga setempat. Sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement

Berikutnya, polisi berhasil membekuk lima pelaku judi lainnya di pasar kayu Sonolayu, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali. Mereka adalah Sarbini, 55, warga Dukuh Tegalsari, Kembangsari, Kecamatan Musuk; Miyarno, 45, warga Kampung Surodadi, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali; Sutrisno, 45, warga Dukuh Gorongan Desa Giriroto, Kecamatan Ngemplak; Suyud, 55, warga Kampung Surodadi, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali dan Sihono, 42, warga Menjingmalang, Kecamatan Tulung, Klaten.

Kelimanya tertangkap basah sedang berjudi dadu kopyok. Di lokasi terakhir yang digerebek, yakni Sabtu dini hari, polisi berhasil mencokok Sutarno, 40; Sumarno, 39, keduanya warga Dukuh Jangkungan, Desa Glonggong, Kecamatan Nagasari dan Nurhidayanto, 40, warga Ranggungrembun, Kecamatan Nogosari. ketiganya dicokok di rumah Sutarno saat sedang berjudi Tiar (mati bayar). Satu pelaku lain berhasil kabur dan masuk dalam DPO.

Total barang bukti yang disita berupa uang tunai dari empat lokasi tersebut Rp 520.000.

kha

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Dibekuk Penjudi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif