News
Jumat, 11 September 2009 - 13:48 WIB

Wapres: Persoalan KPK-Polri bukan antarinstitusi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan adanya persoalan saling memeriksa antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri bukan terjadi antarinstitusi tetapi terhadap orang-orang yang diduga bersalah.

“Ini bukan antara institusi KPK dengan Polri tetapi antara orang yang diduga bersalah,” kata Wapres M Jusuf Kalla usai salat Jumat di Jakarta, Jumat (11/9).

Advertisement

Menurut Wapres kedua institusi tersebut memiliki tugas yang sama untuk memeriksa orang yang diduga bersalah. Dengan demikian, tambah Wapres justru bagus karena kalau ada masalah tidak diperiksa maka berbahaya.

Wapres juga menegaskan pada intinya tidak ada orang yang kebal hukum.

Advertisement

Wapres juga menegaskan pada intinya tidak ada orang yang kebal hukum.

“Siapa saja warga negara Indonesia tidak kebal hukum. Dan diperiksa bukan berarti orang itu bersalah,” kata Wapres.

Ketika ditanyakan apakah ‘perseteruan’ dua institusi ini tidak akan menghambat pemberantasan korupsi.

Advertisement

Sebelumnya Polri memanggil empat pimpinan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus testimoni yang dilakukan oleh Antasari Azhar.

Sementara KPK juga berencana memeriksa Komjen Susno Duaji terkait kasus Bank Century.

Seperti diketahui sebanyak empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa oleh penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Dit Pidkor WWC) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat.

Advertisement

Mereka adalah Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, Hayono Umar dan M Yasin. Keempatnya datang ke gedung Bareskrim dengan didampingi oleh Juru Bicara KPK Johan Budi.

Bibit menyatakan, semua pimpinan KPK siap memberikan keterangan kepada penyidik Polri. Sedangkan tiga lainnya belum bersedia memberikan pernyataan.

Johan Budi mengatakan, para pimpinan KPK itu diperiksa sebagai saksi atas kasus pelanggaran pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni dugaan penyalahgunaan wewenang.

Advertisement

Sebelumnya Kamis (10/9), Polri juga memeriksa tiga staf KPK dalam kasus yang sama yakni Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kabiro Hukum Chaidir Ramly dan Penyelidik KPK Arry Widiatmoko.

Sedangkan penyidik KPK, Rony Samtana telah dimintai keterangan pada Selasa (8/9).

Polri sebenarnya telah memanggil para pimpinan dan staf KPK pekan lalu namun mereka menolak hadir dengan alasan persoalan yang disampaikan Polri kurang jelas.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif