Soloraya
Jumat, 11 September 2009 - 17:01 WIB

Pengiriman usulan UMK molor

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pengiriman usulan upah minimum kabupaten (UMK) Kota Makmur 2010 molor. Pasalnya, berdasarkan instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), usulan sudah harus diterima Senin (7/9) namun hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum juga mengirimnya.

Keterlambatan pengiriman usulan UMK 2010 berawal dari ketidaksepahaman pendapat antara pengusaha dengan buruh. Pengusaha bersikukuh menetapkan UMK 2010 senilai Rp 754.110.000 sementara buruh meminta usulan UMK disesuaikan dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) senilai Rp 769.500.000.

Advertisement

Perbedaan kepentingan tersebut, membuat usulan UMK hingga saat ini masih di meja Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto untuk diperiksa lebih lanjut.

Kondisi demikian dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Sugiyanto. Dua usulan dari pengusaha dan buruh saat ini masih diperiksa Bupati.

“Sampai saat ini usulan UMK Sukoharjo memang ada dua. Usulan pertama dari pengusaha dan usulan lainnya dari buruh. Hingga saat ini, Bupati masih belum memutusakan yang mana dari dua usulan tersebut yang dikirim ke Gubernur. Karena belum ada keputusan, ya kami masih belum bisa mengirim ke Gubernur,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (11/9).

Advertisement

Sugiyanto menambahkan, kemungkinan Sabtu akan terbit keputusan dari Bupati mengenai usulan UMK yang akan diajukan kepada Gubernur.

“Mungkin besok sudah terbit. Tapi kalau sampai Senin belum ada keputusan dari Bupati, ya nanti akan kami tanyakan,” jelasnya.

aps

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Molor Pengiriman UMK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif