News
Jumat, 11 September 2009 - 14:40 WIB

MA: UU KPK diberlakukan khusus

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–KPK dibekali dengan sejumlah kewenangan yang dimilikinya berdasarkan UU No 30 Tahun 2002. UU KPK memang diberlakukan secara khusus.

“UU KPK itu berlaku khusus. Jadi kalau UU itu mengatur secara khusus yah lex specialis,” kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (11/9).

Advertisement

Kewenangan yang dimiliki KPK memang diatur dalam pasal 12. Ada beberapa ketentuan khusus diberikan oleh UU kepada KPK. Di antaranya adalah, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Selain itu KPK juga dapat memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri.

Harifin menegaskan, jika ada peraturan yang bertabrakan dengan UU yang dimiliki KPK, maka aturan tersebut gugur.

“Kalau terkait pencekalan, yang berhubungan dengan proses penyidikan, pakai UU KPK. Tapi kalau konteksnya imigrasi yah berhubungan dengan UU Imigrasi,” tegasnya.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Khusus MA UU KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif