News
Jumat, 11 September 2009 - 11:30 WIB

Lembur di hari libur, PNS peroleh 200% uang lembur

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Keuangan menetapkan aturan baru pembayaran uang lembur untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana pemberian uang lembur di hari libur kerja adalah sebesar 200% dari besarnya uang lembur. Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2009

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.64 Tahun 2008 tentang Standar Biaya Umum (SBU) tahun 2009, ditetapkan besaran uang lembur PNS (di luar jam kerja pada hari kerja) adalah sebagai berikut:

Advertisement

* Golongan I Rp 7.000 per jam
* Golongan II Rp 9.000 per jam
* Golongan III Rp 11.000 per jam
* Golongan IV Rp 13.000 per jam

Sementara untuk uang makan lembur PNS, ditetapkan Rp 15.000.

Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya, Jumat (11/9) mengatakan, apabila kerja lembur dilakukan selama delapan jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang ditetapkan dalam aturan Menteri Keuangan tersebut.

Advertisement

PNS yang melakukan kerja lembur selama paling sedikit 1 jam penuh dapat diberikan uang lembur yang besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU dan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya, sedangkan khusus untuk bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hari Libur Lembur Pns
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif