News
Kamis, 10 September 2009 - 12:29 WIB

Robert Tantular divonis 4 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan pemilik Bank Century yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah yaitu Robert Tantular, divonis hakim penjara 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar.

Demikian disampaikan Hakim Ketua Herdi Agustan saat sidang vonis Robert Tantular di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9).

Advertisement

“Robert dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melaksanakan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut data kepolisian, Robert Tantular membawa aset-aset Bank Century sebesar US$ 19,25 juta atau Rp 192,5 miliar ke luar negeri, dan sampai saat ini adik kandungnya Dewi Tantular juga menjadi kejaran pihak interpol di luar negeri karena kasus manipulasi dana nasabah Bank Century.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Divonis Robert Tantular
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif