Soloraya
Kamis, 10 September 2009 - 15:56 WIB

Dua calon pimpinan dewan ditetapkan tersangka dana purnabakti

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Dua calon pimpinan dewan periode 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Sementara itu berkas ke-25 orang tersangka anggota dewan periode 1999-2004 saat ini sudah lengkap. Pasalnya, berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi ahli Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) serta Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Yogyakarta juga sudah diterima Kejaksaan.

Advertisement

Berdasar data yang diterima dari Kejari, sebanyak 25 orang anggota dewan periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka penerima dana purna bakti yang masing-masingnya senilai Rp 35 juta. Dari 25 anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang di antaranya saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota legislatif. Ketiganya adalah Dwi Jatmoko yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan sementara dan dicalonkan sebagai Ketua Dewan definitif, Nurdin yang dicalonkan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai calon Wakil Ketua Dewan dan terakhir anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Sriyanto.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Puji Triasmoro ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya membenarkan telah menerima hasil pemeriksaan dari saksi ahli pada Rabu (10/9).

“Sampai dua hari ini, berkas terus saya pelajari. Kalau sudah lengkap, berkas itu akan saya gabungkan dengan berkas yang lain untuk kemudian dijilid,” jelasnya.

Advertisement

Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan saksi ahli, Puji enggan berkomentar. Menurut dia, sekarang ini belum saatnya mengungkapkan fakta dan analisa hukum yang ada. Kesemuanya itu baru bisa diungkap ketika sudah memasuki tahap persidangan.

aps

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dana Purnabakti Tersangka
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif