News
Rabu, 9 September 2009 - 13:41 WIB

KPU-Pemerintah bentuk tim kaji Perppu Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sepakat untuk membentuk tim teknis guna mengkaji perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pilkada).

“Kita sepakat membentuk tim teknis untuk membahas persoalan dalam pemilu kepala daerah (menyangkut peraturan), sampai ke arah kesimpulan
apakah akan mendorong untuk ada perppu atau tidak,” kata anggota KPU I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Rabu (9/9), setelah rapat koordinasi antara
KPU, Bawaslu, Depdagri, dan Komisi II DPR soal pemilu kepala daerah.

Advertisement

Pelaksanaan pilkada merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Namun, sejumlah ketentuan dalam UU tersebut tidak lagi aktual, sehingga KPU menilai perlu ada penyesuaian.

“Kita perlu melakukan sinkronisasi seluruh regulasi di lapangan,” katanya.

Putu mencontohkan, dalam UU No.32/2004 diatur bahwa pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos, padahal pada pemilu legislatif serta presiden dan wakil presiden 2009 pemungutan dilakukan dengan
memberikan tanda centang (V).

Advertisement

Selain itu, UU 32/2004 masih mengatur tentang penggunaan kartu pemilih, sementara pada pemilu presiden dan wakil presiden 2009 pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor.

“Perkembangan ini harus disesuaikan, direspons dengan regulasi yang baru. Pilihannya saat ini tidak mungkin revisi karena untuk merevisi butuh waktu yang panjang,” ujarnya.

Menurut dia, perlu ada regulasi yang dapat segera dikeluarkan mengingat pada 2010, jumlah daerah yang akan melangsungkan pemilu kepala daerah sebanyak 200 lebih dan sebagian dari daerah tersebut telah memulai tahapan persiapan pemilu pada Oktober 2009.

Advertisement

“Oktober-November sudah ada daerah yang masuk pada tahapan persiapan pemilu. Kalau revisi sudah tidak terkejar,” ujarnya sambil menegaskan bahwa regulasi yang memungkinkan adalah dengan menerbitkan perppu.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : KPU Pemerintah Perppu Pilkada
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif