News
Rabu, 9 September 2009 - 13:32 WIB

JPU tunda pelimpahan berkas Antasari ke PN

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pelimpahan berkas Antasari Azhar ke pengadilan dengan alasan menunggu perkembangan proses pengadilan lima terdakwa pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa Agung Hendarman Supanji usai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/9), membantah alasan penundaan itu karena minimnya bukti yang dimiliki oleh JPU untuk mendakwa Antasari sebagai otak pembunuhan Nasruddin.

Advertisement

Menurut dia, berkas dakwaan yang ada sekarang telah mencukupi namun jaksa ingin mencakup perubahan-perubahan fakta yang mungkin terungkap dalam proses persidangan di PN Tangerang sehingga dakwaan terhadap Antasari lebih kuat.

Bahkan, Hendarman mengatakan, JPU bukan hanya memikirkan keberhasilan tuntutan terhadap Antasari, tetapi juga mencari peluang untuk menuntut hukuman maksimal.

“Kan tuntutannya bisa lebih maksimal nantinya, tuntutan bisa lebih,” ujarnya.

Advertisement

Hendarman mengatakan ia sudah menggelar ekspose perkara dengan JPU yang menangani surat dakwaan Antasari dan telah menyetujui penundaan pelimpahan berkas Antasari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu perkembangan pengadilan di Tangerang.

Saat ini, lima terdakwa pembunuhan terhadap Nasruddin telah disidangkan di PN Tangerang, yaitu Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Daniel Daen, Fransiskus Tadcon Kerans, dan Eduardus Noe Ndopo Mbete, yang dituduh sebagai eksekutor pembunuhan.

“Kalau kita limpahkan, kita hanya percaya pada berkas maka kalau nanti ada hal-hal berkembang di Tangerang nanti, kita tidak bisa masuk lagi. Dari pada resiko, maka kita tunggu persidangan itu,” tutur Hendarman.

Advertisement

Untuk itu, Hendarman menjelaskan, JPU telah meminta perpanjangan penahanan terhadap Antasari kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sesuai pasal 25 KUHAP, jaksa dapat menahan terdakwa untuk 20 hari dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan pasal 29 untuk waktu 2×30 hari.

“Oleh karena itu kita perpanjang penahanan Antasari untuk mendengar proses persidangan di Tangerang. Sekarang kita minta kepada hakim perpanjangan 30 hari. Kemudian kita juga ingin merumuskan juga secara strategis, yaitu ada Williradi, Sigit, ini mana yang harus didahulukan, karena ini berubah-ubah keterangannya,” tuturnya.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : JPU Pelimpahan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif