News
Rabu, 9 September 2009 - 12:13 WIB

Hakim tolak eksepsi eksekutor Nasrudin

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tangerang–Majelis hakim yang menyidangkan perkara Daniel Daen Sabon, salah seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), menolak pembelaan pengacara terdakwa di PN Tangerang, Rabu (9/9).

Ketua majelis hakim M.Asnun SH dalam putusan sela menyebutkan bahwa sidang harus dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Advertisement

Namun penolakan pengacara Daniel yakni Yuan Felix Tampubolon SH tidak dapat diterima, maka sidang pekan depan dilanjutkan dengan menghadirkan empat saksi.

Daniel merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin masing-masing Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso Bin Rasja Ali Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Kelima eksekutor penembak Nasrudin itu dijerat dakwaan berlapis pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Advertisement

Nasrudin ditembak Daniel usai bermain golf di padang golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009. Korban tewas dalam mobil sedan warna perak nomor polisi B-191-E yang dikendarainya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Harianto SH bahwa kelima eksekutor itu memiliki peran masing-masing seperti Daniel yang langsung menembak, Fransiskus bersama Hendrikus mengendarai mini bus menghalangi laju kendaraan yang ditumpangi korban sedangkan Heri Santoso sebagai pengendara sepeda motor B-6199-BUP yang membonceng Daniel.

Terdakwa Eduardus merupakan pembujuk keempat pelaku agar temannya mau menerima uang dari hasil membunuh korban Nasarudin dan menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar dan mantan Kapolres Metro Tangerang, Kombes Wiliardi Wizar.

Advertisement

Bahkan Fransiskus adalah pemberi dana dan membiayai semua kebutuhan operasional dalam pembunuhan berencana tersebut.

Sidang pekan depan dilanjutkan Senin (14/9) untuk mendengarkan empat saksi yakni Sri Markuti, Irawati Adinda, keduanya istri Nasrudin, Suparmin (sopir korban), dan Sarwin yang berada di lokasi kejadian ketika penembakan terjadi.

Kompas/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif