News
Rabu, 9 September 2009 - 12:46 WIB

Batasan usia pemuda disepakati 16-30 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menpora Adhyaksa Dault mengatakan seluruh fraksi di DPR telah setuju bahwa batasan usia pada RUU Kepemudaan antara 16-30 tahun dari sebelumnya tercantum dalam draf RUU tersebut antara 18-35 tahun.

“Batasan usia sudah (disepakati) antara 16 sampai 30 tahun dengan aturan peralihan empat tahun,” kata Adhyaksa saat ditanya apakah batasan usia pemuda dalam RUU Kepemudaan sudah disepakati, di sela acara Sosialisasi Putusan MPR dengan Menpora tentang kebijakan Strategis kepemudaan/Keolahragaan/Kementerian di Jakarta, Rabu (9/9).

Advertisement

Adhyaksa mengharapkan RUU tersebut akan selesai dan disetujui DPR menjadi UU pada akhir September atau sebelum pelantikan anggota DPR yang baru pada 1 Oktober 2009.

Saat ini 22 rancangan undang-undang (RUU) dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus) DPR dan ditargetkan selesai pada akhir September.

Advertisement

Saat ini 22 rancangan undang-undang (RUU) dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus) DPR dan ditargetkan selesai pada akhir September.

Pada Rabu siang (9/9), kata Menpora, ia akan ke DPR untuk membahas RUU tersebut. Adhyaksa mengatakan, UU Kepemudaan tersebut penting sebagai” payung “untuk membina pemuda Indonesia.

Jika RUU tersebut disahkan menjadi UU, katanya, maka pembinaan kepada pemuda akan menjadi lebih terarah. UU tersebut juga menjadi pijakan bagi pemerintah yang akan datang dalam melakukan pembangunan bidang kepemudaan.

Advertisement

“Bahkan jika pemuda Indonesia pergi ke luar negeri terkadang dipanggil ‘uncle’ (paman) oleh pemuda negara lain,” katanya.

Sebelumnya, Adhyaksa Dault membantah bahwa pembuatan RUU tentang Kepemudaan adalah untuk mengendalikan organisasi kepemudaan atau gerakan pemuda. Ia mengatakan, RUU itu justru melindungi dan berupaya untuk mengembangkan potensi generasi muda.

“Bukan mengendalikan tapi melindungi,” kata Adhyaksa.

Advertisement

Menpora mengatakan, dirinya tidak mengerti akan adanya kekhawatiran bahwa pemerintah akan mengendalikan gerakan pemuda dengan RUU tersebut.

Ia mengatakan, jiwa dari RUU tersebut adalah untuk melindungi dan memberdayakan generasi muda. Sebagai contoh dalam hal kewirausahaan.

Ia mengatakan, jika ada generasi muda yang mempunyai potensi kewirausahaan maka pemerintah atau pemerintah daerah harus membantunya.

Advertisement

Selain itu, katanya, selama ini jika organisasi pemuda ingin membuat kegiatan maka pemerintah daerah kurang memperhatikan dengan alasan tidak ada pos anggaran untuk kegiatan pemuda tersebut.

Jika RUU disetujui menjadi UU, katanya, maka masalah itu dapat diatasi karena pendanaan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Batasan Disepakati Pemuda
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif