News
Selasa, 8 September 2009 - 13:08 WIB

Syahrial Oesman dituntut 4 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api, Syahrial Oesman dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain itu Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar sejumlah uang denda.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” ujar Jaksa Zet Tadung Alo di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).

Advertisement

Jaksa menilai, mantan Gubernur Sumsel tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP. Terdakwa terungkap sebagai penggerak dan pengarah (intelectual dader) yaitu meminta Rp 5 miliar kepada Chandra Antonio (pengusaha) untuk diserahkan kepada Komisi Kehutanan guna percepatan proses rekomendasi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.

“Terdakwa terbukti menyuruh Chandra Antonio untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5 milliar kepada komisi kehutanan,” jelas Zet.

Uang tersebut digelontorkan ke Komisi Kehutanan dalam dua tahap kepada anggota DPR Sarjan Tahir. Pertama, sebesar Rp 2,5 milliar pada 13 Oktober 2006 dan Kedua sebesar Rp 2,5 milliar pada 25 Juni 2007.

Advertisement

Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPR lainnya. Dalam kasus ini pengusaha Chandra Antonio Tan, Anggota DPR Sarjan Taher dan Yusuf Emir Faishal telah divonis bersalah.

Sementara itu, KPK telah menetapkan 3 anggota DPR lainnya sebagai tersangka yaitu Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fahri Andi Leluasa.

Terhadap tuntutan jaksa, Syahrial enggan berkomentar apa-apa. Ia menyatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Advertisement

Sementara kuasa hukum terdakwa, Ignatius Supriadi, mengatakan akan membantah semua tuntutan jaksa dalam pembelaan nanti. “Beliau (Syahrial) tidak pernah memerintahkan,” kata Ignas.

Sidang dilanjutkan kembali pada Selasa, 15 September 2009 dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : Dituntut Syahrial Oesman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif