Semarang–Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip memastikan tidak akan mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2010.
“Saya tidak pernah minta restu ke pak lurah, ke camat, ke ketua RT atau ke ketua RW. Itu, artinya tidak nyalon, karena minta do’a restu berarti nyalon. Siapa pun berhak untuk nyalon,” kata Sukawi di Semarang, Senin, saat pelantikan 157 pejabat di lingkungan Pemkot Semarang.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan maju kembali dalam Pilkada Kota Semarang 2010. Sukawi mengingatkan kepada seluruh camat, lurah, hingga tingkat ketua RT dan RW jika ada yang meminta restu merupakan tanda seseorang mau mencalonkan diri.
“Namun jika meminta restu kepada orang yang statusnya PNS, ini melanggar aturan,” katanya.
Sukawi Sutarip dua periode menjabat Wali Kota Semarang, periode 2000-2005 dan 2005-2010, menggantikan pejabat wali kota Sutrisno Suharto.
Kemenangan Partai Demokrat pada Pemilu Legislatif 2009, oleh sejumlah pihak diartikan membuka peluang bagi keluarga Sukawi untuk maju dalam pemilihan wali kota pada 18 April 2010. Peluang itu juga ditujukan bagi istri dan putra Sukawi, yaitu Sinto Sukawi dan Yoyok Sukawi.
Pada Pemilu Legislatif 2009, Partai Demokrat mendapat 16 kursi, disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 9 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 6 kursi. Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Golkar 5 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, PKB 2 kursi, serta PPP dan Partai Hanura, masing-masing 1 kursi.
Ant/tya