News
Senin, 7 September 2009 - 10:34 WIB

Pemerintah setujui RIM peroleh hak prinsipal BB

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah akhirnya memberikan hak sepenuhnya kepada Research In Motion Limited (RIM) sebagap prinsipal produsen BlackBerry untuk mengajukan permohonan sertifikasi ke Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Pemberian hak sepenuhnya terhadap perusahaan asal Kanada itu resmi berlaku terhitung sejak Senin (7/9).

Hak ini kembali diberikan setelah RIM Authorized-Repair Centre di Jakarta Utara selesai dibangun dan telah diinspeksi oleh tim khusus dari Departemen Komunikasi dan Informatika beserta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada 19 Agustus 2009. Berdasar rapat BRTI pada 26 Agustus 2009 yang juga membahas hasil inspeksi, hasilnya secara prinsip BRTI menerima kelengkapan dan persyaratan fasilitas RIM yang telah ditinjau.

Advertisement

“Selanjutnya RIM diminta menyampaikan surat pernyataan yang akan dijadikan sebagai pegangan hukum jika sewaktu-waktu kembali melakukan pelanggaran,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto.

Surat pernyataan RIM ditanda-tangani oleh Vice President Controller RIM James Yersh, dan Rita Effendi, sebagai mitra RIM di Indonesia dengan posisi Program Manager PT Teleplan Indonesia.

Menurut Gatot, surat pernyataan RIM telah diterima secara fisik oleh Departemen Komunikasi dan Informatika pada 31 Agustus 2009. Setelah surat itu dievaluasi, RIM dinyatakan dapat kembali memperoleh hak-hak administratifnya yang sempat dibekukan karena dianggap melanggar ketentuan tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Advertisement

Pascapengembalian hak-hak itu, perusahaan-perusahaan yang selama ini berafiliasi dengan RIM juga dapat memproses pengajuan permohonan sertifikasinya kepada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. “Perusahaan-perusahaan tersebut umunya merupakan penyelenggara telekomunikasi,” ujar dia.

Hanya, ia melanjutkan, persyaratan-persyaratan untuk memperoleh sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi tetap harus dipenuhi. “Jika ada yang tidak lengkap tidak akan diproses,” kata Gatot.

Sedangkan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak langsung berafiliasi dengan RIM, kualitas pusat layanan purna jual yang dipersyaratkan tidak harus seperti yang dimiliki RIM-Authorized Repair Centre. Namun, tetap hartus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Departemen Komunikasi dan Informatika dan Departemen Perdagangan.

Advertisement

Sebab itu, para vendor, importir dan distributor yang tidak langsung berafiliasi dengan RIM belum dapat melakukan proses pengajuan sertifikasi untuk tipe baru BlackBerry sampai keberadaan layanan purna jual yang dimaksud terpenuhi.

tempointeraktif/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif