News
Senin, 7 September 2009 - 10:45 WIB

Kabareskrim: Pemanggilan pimpinan KPK karena testimoni Antasari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–4 Pimpinan KPK dan 4 staf lainnya memperoleh surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri. Alasan pemanggilan ternyata terkait testimoni Antasari Azhar. Polisi ingin mengetahui apakah benar atau tidak pengakuan Antasari itu.

“Pimpinan KPK dan personel KPK lainnya, jumlah seluruhnya 8 orang dipanggil terkait laporan ketua KPK non aktif Antasari Azhar, sebagai tindak lanjut testimoni yang dibuatnya,” jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji saat dihubungi melalui telepon, Senin (7/9).

Advertisement

Susno menjelaskan Antasari, melaporkan pimpinan KPK yang lain yang menerima suap dari Anggoro Widjaja dalam penanganan kasus PT Masaro.

“Untuk membuktikan apakah laporan Antasari benar atau tidak maka perlu dimintai keterangan. Mereka semua dimintai keterangan sebagai saksi,” imbuh Susno.

Susno menambahkan, karena adanya laporan, pihak kepolisian tidak ingin kasus ini menjadi berlarut-larut.

Advertisement

“Harus ada kepastian hukum, supaya lembaga KPK tetap terjamin kewibawaannya,” tutupnya.

Pada Kamis 3 September, Mabes Polri mengirim surat bernomor S.Pgl/321/IX/2009/Pidkor. Yang menandatanganinya adalah Direktur III/Pidana Korupsi & WWC Kombes Pol Drs Yovianes Mahar.

Surat tersebut ditujukan kepada 4 pimpinan KPK, yakni Haryono Umar, Bibit Samad Riyanto, M Jasin dan Chandra M Hamzah. Tapi tidak hanya itu, Chaidir Ismail dari Kabiro Hukum KPK, Iswan Elmi yang menjabat sebagai Direktur Penyelidikan, Arry Widiatmoko dari penyelidik serta seorang penyidik bernama Rony Samtana juga ikut diperiksa.

Advertisement

Kedelapan orang tersebut akan dihadapkan pada Ka Unit V Dit III/Pidkor & WWC Kombes Pol Drs A.J Benny Mokalu. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka disangkakan telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP. Pasal itu sendiri berbunyi ‘Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan’.

Namun oleh KPK, surat tersebut dianggap tidak jelas. Untuk mengklarifikasi surat pemanggilan, KPK juga telah melayangkan surat kepada Mabes Polri dengan tembusan ke Presiden SBY.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif