News
Senin, 7 September 2009 - 18:32 WIB

Bawaslu: KPU diharapkan terbuka soal dana kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan terbuka atas hasil audit dana kampanye pemilu presiden 2009 oleh Kantor Akuntan Publik.

“Kita harapkan KPU mau berkoordinasi, sehingga besok (Selasa, 8/9) ketika KPU mendapat laporan audit, maka Bawaslu juga sudah bisa dapat laporan itu,” kata Wahidah Suaib di Jakarta, Senin (7/9).

Advertisement

Menurut Wahidah, saat pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD lalu, Bawaslu kesulitan untuk mendapatkan data hasil audit dana kampanye sehingga tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal.

“Kita waktu itu kesulitan mendapatkan data. Data terlambat tersebut lebih ke arah komitmen KPU untuk memberikan itu,” ujarnya.

Advertisement

“Kita waktu itu kesulitan mendapatkan data. Data terlambat tersebut lebih ke arah komitmen KPU untuk memberikan itu,” ujarnya.

Sementara itu, berkaitan dengan hasil audit dana kampanye pilpres, Wahidah mengatakan, Bawaslu dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu selama tercantum dalam hasil audit. Jika tidak, maka Bawaslu tidak dapat melakukan apa-apa.

“Bisa diproses kalau masuk dalam hasil audit. Itu bisa menjadi bukti baru untuk dilakukan penelusuran, kalau tidak ada maka kita kesulitan karena ada batas kadaluarsa,” ujarnya.

Advertisement

“Jika terbukti ada pelanggaran maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pilpres maka sanksi akan diberikan pada pasangan calon dan tim kampanye,” ujarnya.

Sementara itu, ditemui terpisah, anggota KPU Abdul Aziz mengatakan, setelah menerima laporan hasil audit dari KAP, KPU akan mempelajarinya telebih dahulu. Selanjutnya, hasilnya akan disampaikan pada masyarakat.

“Belum tentu juga hasil audit menggambarkan adanya penyimpangan, harus dikaji kasus per kasus. Nanti kita lihat dulu,” katanya menjawab pertanyaan tentang kemungkinan adanya pelanggaran yang terlihat dari hasil audit dana kampanye.  

Advertisement

Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang mengarah pada pidana, maka kasus tersebut akan diteruskan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, pada Juli, Bawaslu mengundang tim kampanye dari masing-masing pasangan peserta pemilihan presiden 2009 untuk mengklarifikasi tentang laporan dugaan pelanggaran administrasi pelaporan dana kampanye. Namun, kemudian laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Kegiatan Bawaslu tersebut dinilai oleh Sekretaris Tim Nasional Kampanye SBY-Boediono Marzuki Alie prematur. Persoalan dana kampanye Pilpres 2009 sebaiknya menunggu hasil audit dari tim auditor yang ditunjuk KPU, katanya.
Ant/tya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bawaslu KPU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif