Jakarta–5 Tahun meninggalnya Munir diperingati sejumlah orang dengan berunjuk rasa ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka juga menuntut agar Kejagung segera mengajukan PK atas putusan kasasi Muchdi Pr. Tapi Kejagung beralasan, hal itu akan dilakukan bila salinan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) sudah diterima.
“Untuk kapan pengajuan PK, kami masih menunggu salinan putusan dari MA atas kasasi yang diajukan jaksa. Karena itu jadi dasar kami untuk ajukan PK ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (7/9).
Jasman menegaskan, mengenai pengajuan PK, sebenarnya pihaknya memang sudah merencanakan untuk melakukan itu. “Bagaimanapun kita tidak akan mundur. Walau ada yang menentang jaksa untuk ajukan PK,” tambahnya.
Saat ini, langkah yang tengah dilakukan Kejagung yakni meneliti putusan hakim untuk mencari kemungkinan ada yang keliru atau salah. “Pertimbangannya, kalau ada kekeliruan hakim yang nyata, hanya inilah yang bisa kita jadikan alasan pengajuan PK. Meskipun pasal 263 KUHAP menyebut bahwa PK harus diajukan terpidana atau keluarganya
dtc/tya