Soloraya
Senin, 7 September 2009 - 18:23 WIB

34 pelaku judi sabung ayam diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Jajaran Polres Sukoharjo berhasil meringkus 34 orang pelaku judi sabung ayam di Demaan, Mojolaban, Minggu (6/9) sekitar pukul 13.00 WIB.Saat ini, mereka semua berada di tahanan Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Aan Suhanan menjelaskan, jumlah warga yang berhasil diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan sebanyak 34 orang.

Advertisement

“Ke-34 orang itu kami ringkus kemarin di Demaan, Mojolaban berdasarkan informasi yang kami terima dari warga,” jelasnya ketika dijumpai wartawan, Senin (7/9).

Usai penangkapan, Aan menambahkan, mereka semua saat ini langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pasalnya, kepolisan masih harus memilah-milah dari ke-34 orang tersebut mana yang kedudukannya sebagai pemain, penyelenggara, bandar atau hanya penonton.

“Saat ini kami masih memilah-milah. Nantinya berdasarkan penyidikan tersebut, akan ditetapkan para tersangkanya.”

Advertisement

Berdasar informasi yang dihimpun Polres, imbuh Aan, praktik judi yang disertai sabung ayam tersebut sudah berkali-kali dilakukan. Meski demikian, lokasinya selalu berbeda-beda.

“Dulu misalnya, sabung ayam pernah dilakukan di Tawangsari. Sudah sekitar satu bulanan. Kemudian sekarang ini berubah lokasinya di rumah warga atas nama Joko Winarno, tepatnya di kebun belakang rumah,” terangnya.

Dari penangkapan ke-34 tersangka, Aan menjelaskan, Polres berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB).
“Yang kami sita sebagai BB antara lain ayam sebanyak empat ekor, timer, batas gelanggang yang menggunakan spanduk, serta uang senilai Rp 600.000,” jelasnya.

Advertisement

Melihat adanya bandar, penyelenggara, serta sejumlah bukti yang ada, Aan menambahkan, praktik judi disertai sabung ayam kemarin bisa dimasukkan dalam pasal 303 Undang-undang (UU) Pidana.

Ancaman hukuman bagi mereka yang terbukti bersalah mengacu kepada UU tersebut adalah kurungan maksimal 10 tahun atau denda senilai Rp 25 juta.

aps

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif