News
Senin, 7 September 2009 - 10:51 WIB

16 Kasek diduga bocorkan soal UN

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bengkulu–Sebanyak 16 orang kepala sekolah serta sejumalh guru di Bengkulu kini menjalani proses hukum di kepolisian dan terancam kena sanksi menrut aturan kepegawaian karena terlibat pembocoran soal ujian nasional (UN) SMA tahun 2009

“Para Kepsek yang membocorkan soal UN itu harus ditindak tegas dan diproses hukum karena membocorkan rahasia negara,” kata pelaksana tugas Bupati Bengkulu Selatan (BS) Asnawai A Lamat, Senin (7/9).

Advertisement

Menurut dia, ada 16 Kepsek yang terancam sanksi kepegawaian dan dalam proses kepolisian yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan negeri setempat.

Dia mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada para Kepsek itu tergantung tingkat kesalahannya, karena penyidik Polres Bengkulu Selatan hampir merampung melakukan pemberkasan.

Advertisement

Dia mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada para Kepsek itu tergantung tingkat kesalahannya, karena penyidik Polres Bengkulu Selatan hampir merampung melakukan pemberkasan.

“Kita tunggu saja sanksi hukum yang dikeluarkan pengadilan, karena vonis itu nantinya akan menjadi acuan dalam memberikan sanksi kepegawaian,” katanya.

Ke-16 Kepsek itu, katanya, tidak ditahan karena penyidik mendapat jaminan bahwa para tersangka pembocor soal itu tak akan melarikan diri dan mereka tetap menjalankan tugas sebagai guru dan kepala sekolah di lingkunganya masing-masing.

Advertisement

Berikutnya, Kepala MA (Si), Kepala SMAN 7 (Di), Kepala SMAN 4 (Im), Kepala SMAN 8 (Hr), Kepala SMAN 6 (Th), Kepala SMAN 3 (Zk), Kepala SMA Pori dan Kabid Dikmen Disdikpora BS berinisial Drs H AH.

Kasus pembocor soal itu tidak hanya melibatkan para Kepsek, tapi juga beberapa guru dan panitia UN yakni Ta, Re, Fa, Bh, Al (guru SMAN 1), Um (guru SMAN 5), Su (guru SMAN 2), Ya (guru SMAN 6 BS)

Polisi tengah memproses hukum para tersangka termasuk mantan Kabid Dikmen Dinas Dikpora setempat dan lima orang guru dimana mereka akan dijerat dengan pasal yang berbeda.

Advertisement

Bagi Kepala SMAN 1 BS dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 322 KUHP yakni membuka rahasia yang wajib disimpan, lantaran diduga sebagai perencana pembocoran.

Dokuman yang seharusnya dirahasiakan itu diambil tersangka saat soal dikirim dari kantor Dinas Dikpora BS ke Polsek Kota Manna.

Asmawi yang juga menjabat sebagai Asisten I Pemprov Bengkulu ini mengharapkan peristiwa ini tidak terulang lagi dan dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan tidak dapat dihindari lagi karena sudah menjadi isu nasional.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bocorkan Diduga UN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif