News
Jumat, 4 September 2009 - 17:25 WIB

Pimpinan KPK tolak penuhi panggilan polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memenuhi panggilan Mabes Polri untuk dimintai keterangan dalam kasus tindak pidana korupsi, karena menganggap panggilan itu belum jelas.

“Panggilan ini tidak jelas, jadi untuk pemanggilan hari ini sementara tidak kami penuhi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Johan membenarkan, KPK telah menerima surat panggilan yang berlogo Mabes Polri. Surat tersebut menyebutkan, Mabes Polri memanggil empat pimpinan KPK dan beberapa pejabat KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Surat itu menyebut pidana korupsi terkait pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP.

Menurut Johan Budi, surat itu tidak menyebut kasus dan substansi pemeriksaan. Menurut Johan, pihak terpanggil hendaknya mengetahui untuk kasus apa dia akan dimintai keterangan.

Advertisement

Menurut Johan Budi, surat itu tidak menyebut kasus dan substansi pemeriksaan. Menurut Johan, pihak terpanggil hendaknya mengetahui untuk kasus apa dia akan dimintai keterangan.

Surat panggilan menyebutkan pemanggilan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun johan menegaskan, surat itu belum cukup jelas, karena tidak merinci jenis dugaan penyalahgunaan wewenang itu.

“Ini penyalahgunaan kewenangan yang mana? apakah dalam proses penyelidikan atau penyidikan atau penuntutan,” kata Johan mempertanyakan.

Advertisement

“Ini untuk memperjelas,” kata Johan menegaskan.

Surat bernomor R-3462/01/09/2009 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK M. Jasin itu, juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Pimpinan KPK merasa belum ‘firm’ atau paham mengenai panggilan itu, sehingga pimpinan ingin meminta kejelasan,” kata Johan terkait surat KPK tersebut.

Advertisement

Berdasar penelusuran ANTARA, KPK menerima beberapa lembar surat panggilan dengan logo Mabes Polri. KPK menerima surat bernomor B/2142/Dit.III/IX/2009/Bareskrim tertanggal 2 September 2009. Surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK itu berisi permohonan bantuan penghadapan beberapa orang dalam pemeriksaan sebagai saksi di polisi.

Berdasar salinan surat yang diterima ANTARA, polisi meminta beberapa orang KPK untuk memenuhi panggilan. Mereka yang dipanggil adalah empat pimpinan KPK, M. Jasin, Haryono Umar, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M. Hamzah.

Selain itu, polisi juga memanggil Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kabiro Hukum Chaidir Ramly, Satgas Penyelidik KPK Arry Widiatmoko, dan Penyidik KPK Rony Samtana.Mereka diminta untuk menghadap Kepala Unit V Dit III/Pidkor dan WCC, Kombes Pol Aji Benny Mokalu selaku penyidik. Surat permohonan penghadapan itu ditandatangani oleh Kombes Pol Yohanes Mahar yang mengatasnamakan Kabareskrim Mabes Polri dan Direktur III Pidana Korupsi dan “White Colar Crime” (WCC).

Advertisement

Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri.Surat permohonan penghadapan itu dilengkapi dengan sejumlah surat panggilan terhadap para terpanggil.

Beberapa surat panggilan itu bernomor S.Pgl/321/IX/2009/Pidkor & WCC, nomor S.Pgl/322/IX/2009/Pidkor & WCC, nomor S.Pgl/323/IX/2009/Pidkor & WCC, dan nomor S.Pgl/325/IX/2009/Pidkor & WCC.

Keempat surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK itu tertanggal 2 September 2009. Berdasar salinan salah satu surat yang diterima ANTARA, Wakil Ketua KPK Haryono Umar diminta menghadap AKBP Gupuh Setiyono Sik terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya untuk membuat, tidak berbuat, atau membiarkan barang sesuatu, sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU Tipikor jo 421 KUHP.

Surat itu ditandatangani oleh penyidik polri Kombes Pol Aji Benny Mokalu yang mengatasnamakan Direktur III Pidana Korupsi dan WCC.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : KPK Polisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif