Jakarta–Persidangan uji materi UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Parlemen) di Mahkamah Konstitusi akan dipercepat. Hal ini karena UU tersebut akan digunakan untuk bahan acuan pemilihan pimpinan MPR RI dalam waktu dekat ini.
“Target sebelum hari raya persidangan sudah selesai,” ujar Ketua Panel Hakim Abdul Mukthie Fadjar dalam persidangan Di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
Mukthie meminta agar pemohon dapat segera memperbaiki permohonannya sebelum 9 September 2009. “Sebelum tanggal 9 sudah harus diperbaiki,” pintanya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Todung Mulya
Lubis menilai ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Parlemen yang mengatur pimpinan MPR berasal dari dari DPR sangat diskriminatif. Dalam pasal ini telah dilakukan pembatasan hak DPD untuk memilih dan dipilih
dtc/fid