News
Jumat, 4 September 2009 - 11:41 WIB

MK kebut uji materi UU 27/2009

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Persidangan uji materi UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Parlemen) di Mahkamah Konstitusi akan dipercepat. Hal ini karena UU tersebut akan digunakan untuk bahan acuan pemilihan pimpinan MPR RI dalam waktu dekat ini.

“Target sebelum hari raya persidangan sudah selesai,” ujar Ketua Panel Hakim Abdul Mukthie Fadjar dalam persidangan Di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

Advertisement

Mukthie meminta agar pemohon dapat segera memperbaiki permohonannya sebelum 9 September 2009. “Sebelum tanggal 9 sudah harus diperbaiki,” pintanya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Todung Mulya
Lubis menilai ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Parlemen yang mengatur pimpinan MPR berasal dari dari DPR sangat diskriminatif. Dalam pasal ini telah dilakukan pembatasan hak DPD untuk memilih dan dipilih

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : MK Uji Materi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif