News
Jumat, 4 September 2009 - 14:38 WIB

KPU: Menteri jadi anggota DPR harus lepas jabatan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2009-2014 segera membuat keputusan.

“Kita meminta melalui partai yang bersangkutan untuk memastikan dan menegaskan apakah menteri tetap menjadi anggota legislatif terpilih dengan konsekuensi harus melepas jabatan sebagai menteri saat pelantikan anggota DPR  pada 1 Oktober 2009,” katanya di Jakarta, Jumat (4/9).

Advertisement

KPU akan menyurati partai politik berkaitan dengan masalah tersebut. Rencananya, surat tersebut akan dikirimkan hari ini pada sejumlah partai diantaranya adalah Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif,  pasal 50 ayat 1 disebutkan bahwa bakal calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus BUMN, dan BUMD serta badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara.

“Kita akan coba komunikasikan ini dengan partai. Dalam undang-undang memang tidak disebutkan harus mundur, tetapi tidak merangkap jabatan,” katanya.

Advertisement

Sejumlah menteri yang tercatat sebagai calon anggota DPR terpilih yakni Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault yang merupakan caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Menteri Perikanan dan Kelautan Freddy Numberi dari Partai Demokrat daerah pemilihan Papua, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dari Partai Demokrat daerah pemilihan Kalimantan Selatan.

Selain itu, Menteri Pariwisata Jero Wacik yang tercatat sebagai calon anggota DPR terpilih dari Partai Demokrat dari daerah pemilihan Bali, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Riau, dan Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dari Partai Persatuan Pembangunan daerah pemilihan Jabar II.

Sejauh ini, sudah ada dua menteri yang mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR terpilih yakni Adhyaksa Dault dan Freddy Numberi.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Anggota DPR KPU Menteri Mundur
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif