Soloraya
Jumat, 4 September 2009 - 15:36 WIB

400 perusahaan tak patuhi UMK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Sekitar 400 perusahaan baik besar maupun kecil di Kota Makmur berdasarkan hasil evaluasi Dewan Pengupah tidak mematuhi upah minimum kabupaten (UMK) yang berlaku. Sebaliknya, buruh selalu menerima upah di bawah UMK setiap bulannya.

Sementara pertemuan antara Dewan Pengupah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo beserta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang telah digelar empat kali dengan agenda pembahasan UMK 2010 selalu menemui jalan buntu alias deadlock.

Advertisement

Kelompok buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupah menuntut pembayaran UMK setara dengan 100% kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan ketiga unsur tersebut. Sebaliknya, Apindo menolak pembayaran UMK yang setara 100% KHL melainkan lebih rendah nilainya.

Perwakilan buruh dari Dewan Pengupah, Joko Sucipto menegaskan, kali pertama pertemuan antara Dewan Pengupah, Apindo beserta Disnakertrans yang digelar pada Sabtu (15/8) lalu membahas mengenai hasil penelitian tentang KHL di Sukoharjo.

“Hasilnya, KHL di Kabupaten Sukoharjo untuk 2009 senilai Rp 769.500,” jelasnya ketika dijumpai wartawan, Jumat (4/9).

Advertisement

Meski KHL telah ditetapkan, Joko menambahkan, namun kelompok pengusaha menolak memberikan 100%-nya.
“Karena tidak ada titik temu, akhirnya berlanjut dengan pertemuan kedua. Dalam pertemuan kedua itu, Apindo meminta UMK senilai Rp 750.000/bulan namun kami tidak setuju,” jelasnya.

Pada pertemuan kali ketiga, terang Joko, Apindo akhirnya menaikkan tawaran UMK 2010 menjadi Rp 754.000/bulan. “Di pertemuan kali ketiga itu, kami tetap tidak setuju. Berlanjut dengan pertemuan keempat, Apindo akhirnya menawarkan UMK senilai Rp 761.000/bulan,” ujarnya.

Joko menambahkan, berlarut-larutnya masalah UMK membuat kelompok buruh merasa dirugikan.

Advertisement

aps

Advertisement
Kata Kunci : Tak Patuhi UMK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif