Soloraya
Kamis, 3 September 2009 - 17:16 WIB

Setwan siapkan Rp 429 juta untuk sangu Dewan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Sekretariat Dewan Kabupaten Sukoharjo telah menyiapkan anggaran senilai Rp 429 juta lebih dari APBD untuk sangu anggota dewan lama atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2004 untuk uang jasa pengabdian.

Mengacu kepada PP No 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setiap anggota dewan yang masa tugasnya berakhir bakal diberi uang jasa pengabdian. Besaran uang tersebut untuk masing-masing anggota dewan berbeda lantaran tergantung dari masa pengabdian serta jabatan.
Dengan begitu bagi para anggota dewan hasil pergantian antarwaktu (PAW) berbeda dengan mereka yang sudah dilantik menjadi dewan sejak kali pertama.

Advertisement

Sekretaris Dewan (Sekwan), Lasiman menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan uang jasa pengabdian bagi 45 orang anggota dewan lama yang bakal mengakhiri masa tugas pada 5 September mendatang. Usai pelantikan, sambung Lasiman, uang tersebut akan diserahkan kepada mereka.

“Uang jasa pengabdian sekarang ini memang sudah kami siapkan. Begitu selesai pelantikan, uang jasa pengabdian itu akan langsung kami berikan kepada para anggota dewan lama,” jelasnya ketika dijumpai Espos Rabu, (2/9).

Untuk penyerahan uang tersebut, Lasiman menambahkan, tergantung dari para anggota dewan akankah diberikan secara tunai atau ditransfer. Sekwan, imbuh dia, hanya mengikuti.

Advertisement

Pemberian uang jasa pengabdian, lanjut Lasiman, sudah sesuai dengan PP 24 Tahun 2004 khususunya pasal 23. Dalam pasal yang dimaksud telah diatur besaran uang jasa pengabdian bagi masing-masing anggota dewan, mulai dari ketua, wakil hingga anggota biasa.

aps

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dewan Sangu Setwan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif