News
Kamis, 3 September 2009 - 14:36 WIB

Robert Tantular divonis pekan depan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 Jakarta–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/9) mendatang akan menetapkan vonis terhadap Robert Tantular, mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk.

“Kamis (10/9) depan, perkara Robert Tantular akan diputuskan,” kata pimpinan majelis hakim PN Jakpus, Sugeng Riyono, dalam acara sidang dengan agenda tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) perkara Robert Tantular, di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Sebelumnya, Mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar atau subsider lima bulan penjara.

Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin, Damly Rowelcis, dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa Robert Tantular, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Dalam duplik, kuasa hukum Robert Tantular, Bambang Hartono, menyatakan, dari keterangan saksi dan bukti-bukti tertulis, bahwa Robert Tantular tidak terbukti sah.

Advertisement

“Dan meyakinkan melanggar Undang-Undang (UU) Perbankan karena terdakwa Robert Tantular, bukan pelaku pemegang saham pada Bank Century Tbk. Maka jelas secara hukum, otomatis Robert Tantular bukan sebagai pihak terafiliasi,” katanya.

Ia juga menyatakan Bank Century tbk dinyatakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank gagal, kemudian BI menyerahkan Bank Century kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Selanjutnya, kata dia, LPS telah menyuntikkan dana kurang lebih R6,7 triliun kepada Bank Century Tbk sedangkan menurut perkiraan hanya memerlukan dana paling maksimal Rp 1,3 triliun.

Advertisement

“Maka dalam pengambilalihan Bank Century terdapat tujuan yang terselubuhng, yaitu untuk mengambil keuntungan,” katanya.

Dalam tuntutan JPU menyebutkan terdakwa dijerat dengan tiga pasal, yakni, Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 50 UU Perbankan.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Bank Century
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif