Sragen (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan menindak tegas angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan kota antar provinsi (AKAP) yang melanggar ketentuan tarif Lebaran.
Hal ini menyusul dasar tarif angkutan Lebaran tahun 2009 menggunakan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sragen Tasripin kepada Espos belum lama ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2006 tanggal 3 Oktober 2006 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 53 Tahun 2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang tarif dasar batas atas dan batas bawah angkutan penumpang antar kota antar provinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum, Tasripin mengatakan tidak ada kenaikan tarif angkutan.
“Untuk memantau kenaikan tarif pada penumpang, jajarannya telah menetapkan mekanisme pemantauan tarif. Di antaranya dengan menyediakan kotak pengaduan, pemberian form pengaduan kepada para penumpang tanpa perangko dan survei tertutup oleh petugas,” terangnya.
Jika ada pengelola angkutan yang menaikkan tarif, Tasripin mengatakan tidak akan segan-segan akan menindak tegas. Oleh karena itu masyarakat bisa mengadukannya kepada Posko terdekat.
Sementara untuk mengantisipasi kemacetan arus Lebaran, pihaknya telah menyiapkan enam jalur alternatif. Keenam jalur alternatif tersebut adalah Masaran-Plupuh-Gemolong-Karanggede-Salatiga, Masaran-Plupuh Gemolong-Purwodadi-Semarang, Sidoharjo-Tanon-Gemolong-Karanggede-Salatiga, Sidoharjo-Tanon-Sumberlawang-Purwodadi- Semarang, Paldapalang-Tangen-Jenar-Purwodadi dan jalur Sragen-Batu Jamus-Mojo Gedang-Karang Pandan- Karanganyar.
“Jalur alternatif yang telah dipersiapkan ini akan dapat mengantisipasi terjadinya kemacetan total,” jelasnya.
isw