Info-mudik
Kamis, 3 September 2009 - 20:33 WIB

Paling lambat H-7, perusahaan harus serahkan THR

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonogiri mengimbau pengusaha menyerahkan Tunjangan Hari Raya paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Mengenai besar nilai THR telah disepakati satu kali gaji.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonogiri, Sri Wiyoso, berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja No 04 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di Perusahaan, pihaknya mengimbau pengusaha untuk melakukan pembayaran THR. Dia menegaskan, penyerahan THR sudah harus diberikan selambat-lambatnya sepekan sebelum Lebaran.

Advertisement

“Hari ini kami telah memberikan surat edaran kepada pimpinan perusahaan perihal penyerahan THR,” jelas dia ketika dijumpai <I>Espos<I> di ruang kerjanya, Kamis (3/9).

Dia mengatakan, untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan maka sesuai ketentuannya diberikan THR yakni satu kali gaji. Sementara itu, sambung dia, bagi karyawan yang bekerja tiga bulan maka pembagian THR dilakukan secara proporsional.

“Proporsional dalam arti sesuai dengan kebijakan perusahaan apakah diberikan dalam belum uang atau bingkisan,” jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, dia mengatakan, belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan ataupun penundaan pemberian THR. Oleh karena itu, sambung dia, perusahaan dihimbau untuk melakukan pembayaran yakni sepekan sebelum Lebaran dan tidak dilakukan penundaan, mengingat hal tersebut merupakan hak dari pekerja. “Saya kira tidak ada masalah mengenai pemberian THR, karena tahun-tahun sebelumnya pembayaran THR dinilai tertib dan sesuai ketentuan,” jelas dia.
das

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Lebaran THR
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif