Soloraya
Kamis, 3 September 2009 - 17:06 WIB

Janjikan kerja, oknum wartawan divonis lima bulan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Gara-gara menjanjikan kerja seorang warga Klaten di salah satu Perusahaan Daerah (PD) milik Pemkab setempat, seorang oknum wartawan, Bambang Kristanto,56, dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan, Kamis (3/9).

Pria yang juga menjadi petinggi tabloid dwi mingguan <I>Lacak<I> itu dijatuhi hukuman oleh majelis hakim diketuai Kun Miyarso. Dalam siding yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, majelis hakim menyatakan terdakwa dengan sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga Klaten.

Advertisement

Hal itu diperkuat oleh keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, jelas hakim, diantaranya adalah terdakwa pernah dipenjara atas kasus pencemaran nama baik. “hal yang meringankan adalah selama persidangan, terdakwa berperilaku sopan,” ujar majelis.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Hanung Dwi Atmoko mengaku tak keberatan. Kendati vonis tak sesuai dengan tuntutan JPU yang mencapai tujuh bulan, namun, jelas Hanung, vonis yang dijatuhkan telah melebihi separuh dari tuntutan mereka. “Kami menerima vonis majelis,” lanjutnya.

Terdakwa, Bambang Kristanto, juga mengaku menerima putusan majelis itu. Dia saat ditanya majelis hakim, mengaku tidak akan mengajukan keberatan.

Advertisement

haa

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Oknum Wartawan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif