News
Rabu, 2 September 2009 - 19:09 WIB

Pimpro buku ajar dituntut lima tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Pimpinan proyek (Pimpro) pengadaan buku ajar tahun 2003/2004 di Kota Salatiga, Kadarisman, dituntut hukuman lima tahun penjara menyusul keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi kegiatan itu yang merugikan negara Rp 7,4 miliar.

Tim jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan perkara itu dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Rabu (2/9), menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), seperti di atur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Advertisement

“Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadarisman, dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas anggota tim JPU, Musriyono SH.
Selain pidana kurungan, terdakwa juga dituntut denda senilai Rp 200 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 5 juta.

try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Buku Ajar Dituntut Pimpro
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif