Soloraya
Rabu, 2 September 2009 - 20:06 WIB

Pemkab Sukoharjo belum atur parcel Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo hingga saat ini belum mengatur soal parcel Lebaran lantaran praktik saling kirim mengirim bingkisan tersebut sebelumnya tidak pernah menimbulkan masalah.
Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto menerangkan, sampai sekarang belum mengeluarkan aturan mengenai larangan menerima parcel.

“Pada prinsipnya menerima parcel memang tidak boleh. Tapi sampai sekarang kami belum melihat dampak pengiriman parcel itu sampai bisa mempengaruhi seorang pejabat,” ujarnya ketika dijumpai wartawan di gedung dewan, Rabu (2/9).

Advertisement

Bambang menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan menerima parcel melalui sekretaris daerah (Sekda). “Untuk tradisi saling kirim parcel ini, kami nantinya akan menyarankan kepada para bawahan tidak perlu mengirim parcel kepada para atasan. Kecuali atasan yang mengirim bingkisan kepada bawahan, tidak ada masalah,” ujarnya.

Masih terkait tradisi pengiriman parcel, Bambang menambahkan, lebih baik digunakan untuk menyumbang orang yang tidak mampu. Dengan begitu, sebenarnya saling kirim mengirim parcel tidak perlu dilakukan.

“Kalau bisa praktik saling mengirim parcel itu memang tidak perlu dilakukan sama sekali. Lebih baik kalau ingin memberi, yang diberi adalah warga tidak mampu,” tegas dia.

Advertisement

Ketua Dewan, Wardoyo Wijaya menjelaskan, selama ini aturan larangan menerima parcel dari pemerintah pusat juga masih buram. “Aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini kan kesannya juga tidak konsisten. Misalnya, tidak boleh menerima parcel kecuali nilainya tidak lebih dari Rp 100.000,” jelasnya.

aps

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Lebaran Parcel
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif