Soloraya
Rabu, 2 September 2009 - 17:14 WIB

Pemkab klaim izin swalayan sudah sesuai aturan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)--Pemerintah Kabupaten Boyolali mengklaim penerbitan sejumlah izin atas berdirinya swalayan Mitra sudah sesuai aturan. Pemkab juga menjamin keberlangsungan kegiatan ekonomi pedagang Pasar Boyolali, serta kesetaraan perlakuan dengan pemilik swalayan Mitra.

Demikian diungkapkan Kabag Humas Informatika dan Protokol Setda Kabupaten Boyolali, Rita Puspitasari, menanggapi pernyataan Ketua Tim Advokasi Paguyuban Pedagang Pasar Boyolali, Thantowi Jauhari, Rabu (2/9).

Advertisement

“Prinsip Pemkab Boyolali akan melindungi semua segmen baik pedagang pasar maupun pedagang swalayan, tidak ada yang dianak tirikan atau dianakemaskan,” ujarnya.

Kemarin pagi, Bupati Sri Moelanto langsung menggelar rapat dengan sejumlah Kabag dan pejabat menanggapi pernyataan Thontowi yang menyoal keberadaan swalayan Mitra.

Anggota Dewan dari PAN itu khawatir swalayan mitra itu akan mematikan pedagang Pasar Boyolali.

Advertisement

Beberapa pejabat yang diundang adalah Asisten I, Kabag Humas, Kabag Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Disperindagsar dan Lurah Siswodipuran.

Dari hasil rapat tersebut terungkap bahwa terdapat pernyataan kesanggupaan dari pemilik swalayan Mitra untuk melakukan pemberdayaan, perlindungan terhadap pedagang kecil atau pedagang pasar tradisional.

Dalam surat pernyataan yang dikeluarkan oleh notaris Ira Dwi Karnawati itu, Pemilik swalayan Mitra sanggup membantu pengembangan koperasi Pasar Boyolali melalui koperasi induk pasar dengan memberikan pinjaman lunak senilai Rp 75 juta tanpa bunga  dalam jangka waktu lima tahun.

Advertisement

Swalayan Mitra juga akan menerima barang dagangan dari para pedagang melalui koperasi pasar untuk dititipjualkan, menyediakan tempat berdagang bagi pengusaha kecil. Swalayan Mitra tidak menjual sayuran, buah-buahan, ikan, daging, minyak gorang curah dan beras yang kebanyakan dijual di pasar tradisional.

Melayani penjualan dengan sistem grosir hanya kepada para pedagang pasar tradisional. Dalam pernyataan itu juga disebutkan jam operasional swalayan Mitra yakni mulai pukul 10.00 WIB-22.00 WIB.

kha

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif