News
Rabu, 2 September 2009 - 14:50 WIB

Garuda dituntut KPPU Australia

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) atau KPPU Australia telah mengajukan tuntutan hukum terhadap PT Garuda Indonesia terkait dugaan konspirasi yang dilakukannya bersama sejumlah maskapai lain.

Konspirasi yang dilakukan Garuda adalah menentukan harga bahan bakar sekaligus ongkos keamanan secara tidak sah untuk kargo udara terhitung sejak tahun 2001 hingga 2006. Demikian berita yang dikutip dari The Australian, Rabu (2/9).

Advertisement

Dengan adanya tuntutan hukum tersebut, Garuda menjadi maskapai penerbangan ke 10 yang akan diseret ke Pengadilan Negeri Australia.

Sebanyak enam maskapai penerbangan lainnya, termasuk Qantas Airways Ltd, sejauh ini sudah diminta untuk membayar denda sebesar US$ 41 juta terkait tuntutan yang sama.

Langkah serupa juga dilayangkan terhadap Singapore Airlines Ltd, Cathay pacific Aiways Ltd., Emirates Airline.

Advertisement

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) versi Australia tersebut mencatat sidang dengar-pendapat Garuda akan dilangsungkan 22 Oktober mendatang di Sydney.

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Australia Garuda
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif