Soloraya
Selasa, 1 September 2009 - 18:12 WIB

Penunjukan direktur PD BPR Bank Pasar wewenang Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Bank Indonesia (BI) Solo menegaskan tidak tahu menahu mengenai tudingan kalangan dewan soal uang pungutan senilai Rp 250 juta agar bisa lolos mengikuti tes yang digelar bank tersebut.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Slamet Sanyoto membantah soal uang pungutan senilai Rp 250 juta kepada calon direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Pasar agar bisa lolos mengikuti tes BI.

Advertisement

Menurut dia, semua pelamar PD BPR Bank Pasar tidak ada yang dimintai uang.

“Kalau Dewan mengatakan ada indikasi, saya juga jadi bingung sendiri. Justru saya sekarang ini yang ingin bertanya kepada Dewan, dapat informasinya itu darimana. Apa bisa Dewan menunjukkan bukti kuitansi, seandainya kami memang benar-benar menarik uang pungutan senilai itu,” terang Slamet kepada Espos, Selasa (1/9).

Slamet menambahkan, dua orang calon direktur Bank Pasar yang mengikuti tes BI adalah mereka yang telah lolos seleksi Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Selanjutnya, dua orang tersebut berhak mengikuti tes yang digelar BI.

Advertisement

“Kebetulan berdasarkan hasil tes BI, dua orang calon yang telah diuji dinyatakan layak sebagai calon direktur,” jelasnya.

Meski hasil tes BI sudah keluar, Slamet menambahkan, namun kewenangan memilih direktur Bank Pasar ada di tangan Bupati sepenuhnya.

aps

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif